Jumat, 31 Agustus 2012

pasar persaingan sempurna

. Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna disebut juga pasar persaingan murni adalah pasar di mana terdapat banyak penjual dan pembeli dan mereka sudah sama-sama mengetahui keadaan pasar.
Pasar persaingan sempurna memiliki ciri-ciri berikut ini.
1) Banyak penjual dan pembeli.
2) Barang yang diperjualbelikan sejenis (homogen).
3) Penjual maupun pembeli memiliki informasi yang lengkap tentang pasar.
4) Harga ditentukan oleh pasar.
5) Semua faktor produksi bebas masuk dan keluar pasar.
6) Tidak ada campur tangan pemerintah. Contoh pasar persaingan sempurna antara lain pasar hasil-hasil pertanian.

b. Pasar Persaingan Tidak Sempurna
Pasar persaingan tidak sempurna adalah kebalikan dari pasar persaingan sempurna yaitu pasar yang terdiri atas sedikit penjual dan banyak pembeli. Pada pasar ini penjual dapat menentukan harga barang. Barang yang diperjualbelikan jenisnya heterogen (berbagai jenis barang). Pasar persaingan tidak sempurna mempunyai beberapa bentuk pasar.
1) Pasar Monopoli
Pasar monopoli adalah pasar yang terjadi apabila seluruh penawaran terhadap sejenis barang pada pasar dikuasai oleh seorang penjual atau sejumlah penjual tertentu.

Pada pasar monopoli terdapat ciri-ciri berikut ini.
a) Hanya ada satu penjual sebagai pengambil keputusan harga (melakukan monopoli pasar).
b) Penjual lain tidak ada yang mampu menyaingi dagangannya.
c) Pedagang lain tidak dapat masuk karena ada hambatan dengan undang-undang atau karena teknik yang canggih.
d) Jenis barang yang diperjualbelikan hanya semacam.
e) Tidak adanya campur tangan pemerintah dalam penentuan harga, contoh: PT Pertamina (persero), PT Perusahaan Listrik Negara (persero), dan PT Kereta Api (persero).

2) Pasar Persaingan Monopolistis
Pasar persaingan monopolistis adalah pasar dengan banyak penjual yang menghasilkan barang yang berbeda corak. Pasar ini banyak dijumpai pada sektor jasa dan perdagangan eceran. Misalnya jasa salon, angkutan, toko obat/apotik, dan toko kelontong.
Pada pasar persaingan monopolistik terdapat ciri-ciri berikut ini.
a) Terdiri atas banyak penjual dan banyak pembeli.
b) Barang yang dihasilkan sejenis, hanya coraknya berbeda. Contoh: sabun, pasta gigi, dan minyak goreng.
c) Terdapat banyak penjual yang besarnya sama, sehingga tidak ada satu penjual yang akan menguasai pasar.
d) Penjual mudah menawarkan barangnya di pasar.
e) Penjual mempunyai sedikit kekuasaan dalam menentukan dan memengaruhi harga pasar.
f) Adanya peluang untuk bersaing dalam keanekaragaman jenis barang yang dijual.

3) Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah pasar yang hanya terdiri atas beberapa penjual untuk suatu barang tertentu, sehingga antara penjual yang satu dengan yang lainnya bisa memengaruhi harga. Contoh:
perusahaan menjual mobil dan sepeda motor, perusahaan rokok, industri telekomunikasi, dan perusahaan semen. Pasar oligopoli mempunyai ciri-ciri berikut ini.
a) Hanya terdapat sedikit penjual, sehingga keputusan dari salah satu penjual akan memengaruhi penjual lainnya.
b) Produk-produknya berstandar.
c) Kemungkinan ada penjual lain untuk masuk pasar masih terbuka.
d) Peran iklan sangat besar dalam penjualan produk perusahaan.
MIKRO EKONOMI
Pengertian Pasar Monopolistik
Model pasar persaingan monopolistik di perkenalkan pertama kali oleh Edward H. Chamberlain seorang ekonom Amerika Serikat pada tahun 1930. Kemudian Joan Robinson, seorang ekonom wanita inggris memperkenalkan gagasannya tentang pasar persaingan tidak sempurna. Model ini dikembangkan karena ketidakpuasan para ahli ekonomi terhadap model-model pasar sebelumnya ( persaingan sempurna dan monopoli ) yang dianggap kurang realistis dan lebih bersifat teoritis.
Teori Chamberlain tentang persaingan monopolistik berlandaskan kepada asumsi-asumsi dalam pasar persaingan sempurna, kecuali bahwa produk-produk yang dijual oleh perusahaan tidak homogen murni,
tetapi merupakan produk diferensiasi yang dapat dibedakan antara produk yang satu dengan yang lain. Diferensiasi produk dapat berupa perbedaan dalam corak, kemasan, bentuk, model, penampilan, kualitas, dan lain-lain.
Bagaimanapun juga Chamberlain masih mempertahankan asumsi-asumsi dasar dalam teori persaingan sempurna, yang merupakan karakter dasar dari pasar persaingan monopolistik dapat di kemukakan sebagai berikut :
1. Terdapat sejumlah besar perusahaan dalam pasar persaingan monopolistik dan pangsa pasar dari masing-masing perusahaan itu relatif kecil terhadap pangsa pasar total, sehingga tidak ada perusahaan yang mampu mempengaruhi pasar persaingan monopolistik itu.
2. Tidak ada hambatan bagi perusahaan-perusahaan untuk memasuki atau keluar dari pasar persaingan monopolistik.
Produk-produk yang dijual oleh perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan monopolistik adalah serupa, namun tidak homogen murni. Dengan demikian produk-produk yang ada di pasar merupakan produk diferensiasi ( differentiated product ) yang dapat dibedakan corak, bentuk, kemasan, penampilan, model, kualitas, dan lain-lain
Dengan demikian, Persaingan monopolistik merupakan gabungan antara persaingan sempurna dan monopoli yang terdiri dari sejumlah perusahaan yang menjual produk diferensiasi dengan tanpa hambatan untuk memasuki atau keluar dari pasar itu. Situasi persaingan yang amat sangat ketat dalam pasar global dewasa ini dapat dikatakan mengambil bentuk dari pasar persaingan monopolistik. Dalam pasar global dunia, industri-industri seperti komputer, otomotif, elektronik, jasa penerbangan, pendidikan, perhotelan, real estate, dll. Mengambil bentuk struktur pasar persaingan monopolistik.
Ciri-Ciri, Kebaikan dan Kelemahan Pasar Monopolistik
Pasar Monopolistik memiliki ciri-ciri yang melekat , yaitu :
1. Terdapat banyak produsen atau penjual. Meskipun demikian, pasar ini tidak memiliki produsen atau penjual sebanyak pasar persaingan sempurna dan tidak ada satu pun produsen yang mempunyai skala produksi yang lebih besar dari produsen lainnya.
2. Adanya Deferensiasi Produk, Pasar ini menawarkan produk yang cenderung sama, namun memiliki perbedaan-perbedaan khusus dengan produk lainnya, misalnya dari cara pengemasan, pelayanan yang diberikan dan cara pembayaran. Diferensiasi produk merupakan kompensasi dari inefisiensi. Masyarakat dapat memilih antara produk efisien (hraga murah) atau dengan diferensiasi produk (banyak pilihan jenis barang).
3. Produsen Dapat mempengaruhi harga. Berbeda dengan Pasar Persaingan Sempurna, dimana harga terbentuk berdasarkan mekanisme pasar, maka pasar monopolistik dapat mempengaruhi harga meskipun tidak sebesar pasar oligopoli dan monopoli.
4. Produsen dapat keluar masuk pasar. Hal ini dipengaruhi oleh laba ekonomis, saat produsen hanya sedikit di pasar maka laba ekonomisnya cukup tinggi. Ketika produsen semakin banyak dan laba ekonomis semakin kecil, maka pasar menjadi tidak menarik dan produsen dapat meninggalkan pasar.
5. Promosi penjualan harus aktif. Pada pasar ini harga bukan merupakan pendongkrak jumlah konsumen, melainkan kemampuan perusahaan menciptakan citra baik dimata konsumen, sehingga dapat menimbulkan fanatisme terhadap produk. Karenanya, iklan dan promosi memiliki peran penting dalam merebut dan mempertahankan konsumen.
 Pasar Monopolistik memiliki kebaikan sebagai berikut :
—
1. Banyaknya produsen di pasar memberikan keuntungan bagi konsumen untuk dapat memilih produk yang terbaik baginya.
2. Kebebasan keluar masuk bagi produsen, mendorong produsen untuk selalu melakukan inovasi dalam menghasilkan produknya.
3. Diferensiasi produk mendorong konsumen untuk selektif dalam menentukan produk yang akan dibelinya, dan dapat membuat konsumen loyal terhadap produk yang dipilihnya.
4. Pasar ini relatif mudah dijumpai oleh konsumen, karena sebagian besar kebutuhan sehari-hari tersedia dalam pasar monopolistik.
 Pasar Monopolistik juga memiliki kelemahan sebagai berikut :
—
1. Pasar monopolistik memiliki tingkat persaingan yang tinggi, baik dari segi harga, kualitas maupun pelayananSehingga produsen yang tidak memiliki modal dan pengalaman yang cukup akan cepat keluar dari pasar.
2. Dibutuhkan modal yang cukup besar untuk masuk ke dalam pasar monopolistik, karena pemain pasar di dalamnya memiliki skala ekonomis yang cukup tinggi.
3. Pasar ini mendorong produsen untuk selalu berinovasi, sehingga akan meningkatkan biaya produksi yang akan berimbas pada harga produk yang harus dibayar oleh konsumen
Diferensiasi Produk
Persaingan monopolistik merupakan industri yang memiliki banyak produsen di mana perusahaan pesaing bebas memasuki industri dan perusahaan-perusahaan mendiferensiasikan produk mereka. Diferensiasi produk dimaksudkan untuk memenuhi keinginan konsumen, membangun reputasi atas produk yang dihasilkan dan memberikan pelayanan yang baik. Selain kelebihan berupa adanya keanekaragaman produk, efisiensi dan informasi tentang produk, diferensiasi produk juga mempunyai kelemahan yaitu adanya pemborosan, harga produk yang lebih mahal, kesalahan informasi dan kejenuhan masyarakat terhadap tayangan iklan.

Gambaran Umum Tentang Pasar Monopolistik
1. Jumlah Perusahaan-Perusahaan Persaingan Monopolistik
Sejumlah besar perusahaan dalam persaingan monopolistik menyatakan bahwa perusahaan
perusahaan tersebut adalah kecil dalam perbandingannya terhadap keseluruhan pasar. Meskipun mereka mempunyai beberapa kekuatan atas harga (sebagai perluasan bahwa produk-produk mereka dibedakan), mereka tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk membalas jika perusahaan lain merubah harganya. Ini merupakan perbedaan yang utama antara bentuk pasar ini dan oligopoli.

2. Jalan Masuk Persaingan Monopolistik ke dalam Pasar
Tidak ada hambatan untuk masuk atau keluar yang ada dalam persaingan monopolistik.Bagaimanapun juga, kebutuhan untuk membuat produk seseorang dibedakan mungkin memerlukan tindakan non harga, dimana jika tidak berhasil, maka akan menggerakkan perussahaan itu keluar dari pasar.

3. Permintaan Persaingan Monopolistik
Permintaan dari suatu perusahaan dalam persaingan monopolistik adalah condong menurun karena preferensi konsumen terhadap fitur-fitur produk yang dibedakan tersebut. Akan tetapi, karena terdapat beberapa barang pengganti dekat (jika tidak sempurna) yang langsung tersedia, maka permintaannya menjadi sangat elastis. Secara grafik, ini berarti bahwa permintaan dalam pasar persaingan monopolistik lebih datar daripada monopoli. Permintaan akan suatu restoran tampaknya menjadi sangat elastis karena terdapat beberapa gerai makanan lainnya yang tersedia untuk konsumen. Namun permintaannya tidak elastis sempurna (misalnya horisontal) seperti dalam kasus persaingan sempurna, karena setiap restoran mempunyai sesuatu untuk ditawarkan sedangkan restoran lainnya tidak menawarkannya: sebagai contoh, kenyamanan, lokasi, menu yang banyak, atau sekedar suasananya. Perusahaan dalam persaingan monopolistik dapat memaksimumkan profit ekonomi dalam jangka pendek, sedangkan dalam jangka panjang profit ekonominya nol dan memperoleh profit normal karena berproduksi under capacity.
Ada dua sebab pasar persaingan monopolistic tidak dapat lebih efisien dibanding pasar persaingan sempurna
                a.   Harga Jual Masih Lebih Besar Dari Biaya Marjinal (P>MC)
                b.   Kapasitas Berlebih (Excess Capacity)
                      Diagram 10.4
04


idolaku


semua lagumu membuatku terinspirasi

hempaskan ku

hembusan angin cinta yang kau bawa membuatku terbang
ragaku ingin bebas 
tapi mengapa hatiku terbelenggu???
kau terbangkan ragaku ke angan yang tertinggi
hingga
di suatu perjalanan badai itu datang
menghempaskan seluruh raga ini
saat raga ini terhempas ..
kau bepindah 
kau hembuskan angin cinta yang baru
hembusan angin yang membuat raga lain terpikat olehmu

aku tertunduk lemah
melihat ragaku tergolek tanpamu lagi....

QIRADH ATAU MEMBERI MODAL



1. Pengertian dan Hukum Qiradh
Qiradh berasal dari kata qaradh yang artinya hutang atau perjanjian seperti firman alloh dalam surat al-Baqarah 245. sedangkan menueurt istilah qiradh adalah akad mengenai penyerahan modal kepada seseorang atau badan usaha tertentu agar dikembangkan dan keuntungannya menjadi hak kedua belah pihak sesuai dengan perjanjian.
2. Syarat dan rukun Qiradh
Adapun syarat dan rukun qiradh adalah sebagai berikut :
 Kedua belah pihak adalah orang yang berakal sehat dan baligh (dibenarkan melakukan tindakan hukum).
 Modal harus jelas jumlahnya artinya dapat dihitung atau dinilai dengan uang
 Ketentuan pembagian dicantumkan dalam perjanjian
 Pihak pemilik modal mempercayakan sepenuhnya baik mengenai kebijaksanaan maupun jenis usaha yang ditunjuk pihak pelaksana
 Masing-masing pihak punya landasan amanah serta tolong menolong.
3. Objek Qiradh
Para ulama’ telah sepakat bahwa mengenai objek qiradh adalah penyerahan modal berbentuk uang untuk dikembangkan dalam perniagaan dan keuntungannya menjadi hak kedua belah pihak sesuai perjanjian sewaktu akad. Qiradh diperbolehkan oleh syara’ karena suatu kebutuhan. Oleh karena itu qiradh dikhususkan pada barang-barang yang umumnya laku dan menarik keuntungan.
4. hikmah Qiradh
• Terwujudnya tolong menolong dan terhindarnya sistem rentenir sebab tidak jarang orang yang punya modal tetapi tidak punya keahlian berdagang atau sebaliknya punya keahlian berdagang tetapi tidak punya modal
• Salah satu perilaku ibadah yang lebih mendekatkan diri pada rahmat Alloh karena dapat melepaskan kesulitan orang lain yang sangat membutuhkan
• Bagi yang mengqiradhkan akan diberikan pahala dan kemudahan oleh alloh baik urusan dunia maupun urusan akhirat
• Tercitanya kerjasama antara pemberi modal dan pelaksana yang pada akhirnya dapat menumbuhkan dan mengembangkan perekonomian ummat
• Terbinanya pribadi-pribadi yang taaluf (rasa dekat) antara keduanya
• Yang memberikan pinjaman modal akan mendapat unggulan pahala hingga delapan belas kali lipat bisa dibandingkan dengan sedekah sepuluh kali lipat.
                                                 
1.    KEUTAMAAN QIRADH (PINJAM MEMINJAM)
Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi saw bersabda, “Barangsiapa menghilangkan satu kesusahan di antara sekian banyak kesusahan dunia dari seorang muslim, niscaya Allah akan menghilangkan darinya satu kesusahan dari sekian banyak kesusahan hari kiamat; barang siapa memberi kemudahan kepada orang yang didera kesulitan, niscaya Allah memberi kemudahan kepadanya di dunia dan di akhirat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba tersebut selalu menolong saudaranya.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 1888, Muslim IV: 2047 no: 2699, Tirmidzi IV: 265 no: 4015, ‘Aunul Ma’bud XIII: 289 no: 4925).
Dari Ibnu Mas’ud ra bahwa Nabi saw bersabda, “Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada orang muslim yang lain dua kali, melainkan pinjaman itu (berkedudukan) seperti shadaqah sekali.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no: 1389 dan Ibnu Majah II: 812 no: 2430).
2.    PERINGATAN KERAS TENTANG HUTANG
Dari Tsauban, mantan budak Rasulullah, dari Rasulullah saw, bahwa Beliau bersabda, “Barangsiapa yang rohnya berpisah dari jasadnya dalam keadaan terbebas dari tiga hal, niscaya masuk surga: (pertama) bebas dari sombong, (kedua) dari khianat, dan (ketiga) dari tanggungan hutang.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1956, Ibnu Majah II: 806 no: 2412, Tirmidzi III: 68 no: 1621).
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Jiwa orang mukmin bergantung pada hutangnya hingga dilunasi.” (Shahih: Shahihul Jami’ no: 6779 al-Misykah no: 2915 dan Tirmidzi II: 270 no: 1084).
Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah bersabda, “Barangsiapa meninggal dunia dalam keadaan menanggung hutang satu Dinar atau satu Dirham, maka dibayarilah (dengan diambilkan) dari kebaikannya; karena di sana tidak ada lagi Dinar dan tidak (pula) Dirham.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1985, Ibnu Majah II: 807 no: 2414).
Dari Abu Qatadah ra bahwasannya Rasulullah pernah berdiri di tengah-tengah para sahabat, lalu Beliau mengingatkan mereka bahwa jihad di jalan Allah dan iman kepada-Nya adalah amalan yang paling afdhal. Kemudian berdirilah seorang sahabat, lalu bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku gugur di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan terhapus dariku?” Maka jawab Rasulullah saw kepadanya “Ya, jika engkau gugur di jalan Allah dalam keadaan sabar mengharapkan pahala, maju pantang melarikan diri.” Kemudian Rasulullah bersabda: “Melainkan hutang, karena sesungguhnya Jibril ’alaihissalam menyampaikan hal itu kepadaku.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1197, Muslim III; 1501 no: 1885, Tirmidzi III: 127 no: 1765 dan Nasa’i VI: 34).
3.    ORANG YANG MENGAMBIL HARTA ORANG LAIN DENGAN NIAT HENDAK DIBAYAR ATAU DIRUSAKNYA
Dari Abi Hurairah ra dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Barangsiapa mengambil harta orang lain dengan niat hendak menunaikannya, niscaya Allah akan menunaikannya, dan barang siapa yang mengambilnya dengan niat hendak merusaknya, niscaya Allah akan merusakkan dirinya.” (Shahih: Shahihul Jami’ no: 598 dan Fathul Bari V: 53 no: 2387).
Dari Syu’aib bin Amr, ia berkata: Shuhaibul Khair ra telah bercerita kepada kami, dari Rasulullah saw, bahwasannya Beliau bersabda, “Setiap orang yang menerima pinjaman dan ia bertekad untuk tidak membayarnya, niscaya ia bertemu Allah (kelak) sebagai pencuri.” (Hasan Shahih: Shahihul Ibnu Majah no: 1954 dan Ibnu Majah II: 805 no: 2410).
4.    PERINTAH MELUNASI HUTANG
Allah swt berfirman :
“Sesunguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS An-Nisaa’: 58).
5.    MEMBAYAR DENGAN BAIK
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Adalah Nabi saw pernah mempunyai tanggungan berupa unta yang berumur satu tahun kepada seorang laki-laki. Kemudian ia datang menemui Nabi saw lalu menagihnya. Maka Beliau bersabda kepada para Shahabat, “Bayar (hutangku) kepadanya.” Kemudian mereka mencari unta yang berusia setahun, ternyata tidak mendapatkannya, melainkan yang lebih tua. Kemudian Beliau bersabda, “Bayarkanlah kepadanya.” Lalu jawab laki-laki itu, “Engkau membayar (hutangmu) kepadaku (dengan lebih sempurna), niscaya Allah menyempurnakan karunia-Nya kepadamu.” Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang terbaik di antara kamu dalam membayar hutang.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil V: 225, Fathul Bari IV: 58 no: 2393, Muslim III: 1225 no: 1601, Nasa’i VII: 291 dan Tirmidzi II: 389 no: 1330 secara ringkas).
Dari Jabir bin Abdullah ra, ia berkata, “Saya pernah menemui Nabi saw di dalam masjid Mis’ar berkata, “Saya berpendapat dia (Jabir) berkata: Di waktu shalat dhuha, kemudian Rasulullah bersabda, “Shalatlah dua raka’at.” Dan Rasulullah pernah mempunyai tanggungan hutang kepadaku, lalu Rasulullah membayar lebih kepadaku.” (Shahih: Fathul Bari V: 59 no: 2394, ‘Aunul Manusia’bud IX: 197 no: 3331 kalimat terakhir saja).
Dari Isma’il bin Ibrahim bin Abdullah bin Abi Rabi’ah al-Makhzumi dari bapaknya dari datuknya, bahwa Nabi saw pernah meminjam uang kepadanya pada waktu perang Hunain sebesar tiga puluh atau empat puluh ribu. Tatkala Beliau tiba (di Madinah), Beliau membayarnya kepadanya. Kemudian Nabi saw bersabda kepadanya, “Mudah-mudahan Allah memberi barakah kepadamu pada keluarga dan harta kekayaanmu; karena sesungguhnya pembayaran hutang itu hanyalah pelunasan dan ucapan syukur alhamdulillah.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 1968 dan Ibnu Majah II: 809 no: 2424, dan Nasa’i VII: 314).
6.    MENAGIH HUTANG DENGAN SOPAN
Dari Ibnu Umar dan Aisyah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa menuntut haknya, maka tuntutlah dengan cara yang baik, baik ia membayar ataupun tidak bayar.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1965 dan Ibnu Majah II: 809 no: 2421).
7.    MEMBERI TANGGUH KEPADA ORANG YANG KESULITAN
Allah swt berfirman:
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan, menshadaqahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS al-Baqarah: 280)
Dari Hudzaifah ra, ia berkata: Saya pernah mendengar Nabi saw bersabda, “Telah meninggal dunia seorang laki-laki.” Kemudian ia ditanya, “Apakah yang pernah engkau katakan (perbuat) dahulu?” Jawab Beliau, “Saya pernah berjual beli dengan orang-orang, lalu saya menagih hutang kepada orang yang berkelapangan dan memberi kelonggaran kepada orang berada dalam kesempitan, maka diampunilah dosa-dosanya.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1963 dan Fathul Bari V: 58 no: 2391).
Dari Abul Yusri, sahabat Nabi saw, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang ingin dinaungi Allah dalam naungan-Nya (pada hari kiamat), maka hendaklah memberi tangguh kepada orang yang berada dalam kesempitan atau bebaskan darinya.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1963 dan Ibnu Majah II: 808 no: 2419).
8.    PENUNDAAN ORANG MAMPU ADALAH ZHALIM
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Penundaan orang yang mampu adalah suatu kezhaliman.” (Muttfaaqun ’alaih: Fathul Bari V: 61 no: 2400, Muslim III: 1197 no: 1564 ‘Aunul Ma’bud IX: 195 no: 3329, Tirmidzi II: 386 no: 1323, Nasa’I VII: 317 dan Ibnu Majah II: 803 no: 2403).
9.    BOLEH MEMENJARAKAN ORANG YANG ENGGAN MELUNASI HUTANG PADAHAL MAMPU
Dari Amr bin asy-Syuraid dari bapaknya Rasulullah saw bersabda, “Penundaan orang yang mampu (membayar) dapat menghalalkan kehormatannya dan pemberian sanksi kepadanya.” (Hasan: Shahih Nasa’i no: 4373, Nasa’i VII: 317, Ibnu Majah II: 811 no: 2427, ‘Aunul Ma’bud X: 56 no: 3611 dan Bukhari secara mu’allaq lihat Fathul Bari V: 62).
10.    SETIAP PINJAMAN YANG MENDATANGKAN MANFA’AT ADALAH RIBA
Dari Abu Buraidah (bin Abi Musa), ia bercerita, “Saya pernah datang di Madinah, lalu bertemu dengan Abdullah bin Salam. Kemudian ia berkata kepadaku, “Marilah pergi bersamaku ke rumahku, saya akan memberimu minum dengan sebuah gelas yang pernah dipakai minum Rasulullah saw dan kamu bisa shalat di sebuah masjid yang Beliau pernah shalat padanya.” Kemudian aku pergi bersam
anya (ke rumahnya), lalu (di sana) ia memberiku minum dengan minuman yang dicampur tepung gandum dan memberiku makan dengan tamar, dan aku shalat di masjidnya. Kemudian ia menyatakan kepadaku, “Sesungguhnya engkau berada di tempat di mana praktik riba merajalela, dan di antara pintu-pintu riba adalah seorang di antara kamu yang memberi pinjaman (kepada orang lain) sampai batas waktu (tertentu), kemudian apabila batas waktunya sudah tiba, orang yang menerima pinjaman itu datang kepadanya dengan membawa sekeranjang (makanan) sebagai hadiah, maka hendaklah engkau menghindar dari sekeranjang (makanan) itu dan apa yang ada di dalamnya.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil V: 235 dan Baihaqi V: 349).
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 694 - 702. 

melihat ciri - ciri lelaki buaya

tajir,cakep,pinter dan berbagai sifat memikat lainnya biasanya jadi inceran para cewek tapi ternyata tidak semua hal itu membuat cewek bahagia, justru kaum laki-laki biasanya memanfaatkan kelebihan yang mereka punya untuk memikat hati banyak cewek.
bodohnya cewek kog mudah banget ya kemakan rayuan maut tapi mematikan dari akum adam tersebut, biar semua cewek gak mudah tertipu dengan hal-hal yang begituan nih ,,,, aku punya sedikit masukan supaya kalian kaum cewek bisa sedikit mewanti-wanti dirinya sendri..
  1. Dia mudah mengumbar kalimat-kalimat rayuan maut seperti, "Aku rindu padamu," "Aku ingin kita hidup selamnya," atau "hanya kamu belahan jiwaku?".

    2. Dia terlalu sering memuji. kata-kata bahwa Anda memiliki rambut paling indah, cantik dan mengaku hanya mampu membuka diri dengan seroang cewek seperti Anda dalam 15 menit pertama kencan menunjukkan ia mungkin hanya mengharapkan "sesuatu" dari Anda.

    3. Dia memanggil Anda dengan nama gadis lain. Tidak ada yang lebih buruk daripada seorang pria yang tertukar menyebut nama saat menelepon seorang wanita. Itu membuktikan, ia juga mendekati orang lain selain Anda.

    4. Dia adalah Tuan Masa Depan. Para palyboy tahu bagaimana mengaduk-ngaduk hati wanita dengan mengeluarkan jurus 'kita'. Ini bisa meyakinkan wanita bahwa kalian bisa membangun masa depa bersama. Mereka dengan mudah memberi apa yang diinginkan tapi tanpa bersalah bila pergi begitu saja.

    5. Dia tidak punya teman akrab wanita. Para playboy tidak memiliki teman akrab wanita, karena dia tertarik pada semuanya.

    6. Dia mengirim SMS kepada wanita lain secara teratur. Saat sedang bersama Anda, tak jarang ia harus meninggalkan Anda karena harus menelepon atau mengirim pesan kepada wanita lain. Kemungkinan besar, dia tak tertarik dengan Anda.

    7. Dia adalah raja nama mesra. Menjuluki Anda dengan nama 'Sayang', 'Manis', sweety' adalah cara paling mudah untuk membuat wanita merasa istimewa tanpa repot menghafal nama asli.

    8. Dia protektif pada telepon selulernya. Dan, ia akan sangat marah ketika Anda berusaha membuka-buka atau sekedar bertanya siapa yang meneleponnya.?